Bisnis
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:10 WIB

Ban China dan India Banjiri RI, Pengusaha Minta Pencabutan Permendag

Rahmad Fauzan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi ban

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mendesak pengaktifan kembali Kementerian Perindustrian terkait impor, terutama ban jadi.

Hal itu karena ketentuan impor sudah tidak melibatkan Kementerian Perindustrian yang dinilai seharusnya dapat berperan penting, melainkan hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Advertisement

Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz merupakan Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kami berharap Permendag No. 20/2020 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Aziz kepada Bisnis.com, Jumat (17/6/2022).

Hal tersebut, lanjut Aziz, bertujuan mengurangi peredaran ban impor di dalam negeri yang dikatakan mendominasi sebagian besar pasar komoditas tersebut di Tanah Air.

Advertisement

Baca Juga: INDUSTRI BAN

Aziz mengungkapkan saat ini sebanyak 80% peredaran ban di Tanah Air merupakan impor, sebagian besar berasal dari China dan India dengan 87 merek.

“Kalau tidak diatur, situasi ini bisa berdampak negatif terhadap perusahaan dalam negeri seperti PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL), dan PT Multistrada Arah Sarana (MASA),” ujarnya.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Tekan Peredaran Ban Impor, APBI Desak Permendag No.20/2021 Dicabut

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif