SOLOPOS.COM - Ilustrasi Online Shopping. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah selesai dan akan masuk tahap harmonisasi.

Sejumlah restriksi untuk produk impor diterapkan dalam perubahan beleid tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menuturkan, harmonisasi perubahan kebijakan tersebut akan dilakukan pada awal Agustus 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Harmonisasi dijadwalkan tanggal 1 Agustus 2023. Namun, masih menunggu surat tertulis,” ujar Isy, Kamis (27/7/2023) seperti dilansir Bisnis.

Isy membeberkan, sejumlah ketentuan telah direvisi, terutama terkait dengan pembatasan peredaran produk impor di platform digital.

Tindakan restriksi produk impor di lokapasar diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal. Dalam revisi Permendag No.50/2020, diatur batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan dalam marketplace.

Pemerintah menetapkan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta dilarang dijual oleh pedagang luar negeri di platform online e-commerce maupun social commerce.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri, mulai dari komitmen penjual asing memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) pada produk-produk yang mereka jual hingga persyaratan teknis barang atau jasa yang ditawarkan.

Peraturan terbaru juga akan mendefinisikan social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram, dan Facebook sebagai salah satu bentuk penyelenggara PMSE.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat harus diiring dengan penyesuaian regulasi yang cepat. Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk mengatur produk-produk luar negeri yang diperdagangkan di platform digital.

Produk-produk impor buatan China dianggap bisa mematikan produk UMKM lokal. Musababnya, produk China memiliki harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Predatory pricing rentan terjadi dan produk lokal menjadi kalah bersaing.

“Lihat pengalaman di India dan Inggris, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China,” kata Teten, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain,  Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki, mengakui impor produk China yang masuk ke Indonesia semakin masif.

“Pasar global melambat, membuat Indonesia dipandang sebagai market yang harus dituju, karena kondisi yang kondusif dan juga bertumbuh,” ujar Basuki saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023).

Basuki melanjutkan pihak China akan melakukan segala cara untuk mendapatkan pasar Indonesia, termasuk cuci gudang dan diskon besar-besaran.

Dia berpendapat, sikap masyarakat dan tata niaga Indonesia juga memudahkan produk China masuk ke pasar lokal. Langkah Apindo menangani hal ini yakni mendorong semua pihak agar ikut khawatir terkait masifnya produk impor masuk ke Indonesia.

Basuki berharap pemerintah Indonesia tidak mengerdilkan industri, manufaktur, dan usaha lokal hanya untuk kepentingan sesaat.

Menurutnya langkah berikutnya juga perlu evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan harus masif dan lebih cermat agar tidak terjadi ilegal impor atau sejenisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya