SOLOPOS.COM - Kegiatan Rakornas penanganan Mineral Ikutan Radioaktif yang digelar Bapeten, Rabu (23/3/2022).

Solopos.com, JAKARTA–Sejumlah kegiatan penambangan, pengolahan, dan pemurnian mineral alam menghasilkan produk sampingan berupa zat radioaktif atau dikenal dengan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR).

MIR ini akan semakin bertambah dan bisa menimbulkan berbagai masalah terkait keselamatan, mulai dari pengolahan hingga penyimpanan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Baca Juga: PT ThorCon Power Dorong UNS Dirikan Prodi Teknik Fisika Nuklir

Praktik di lapangan, MIR yang sudah melalui berbagai proses pengolahan dan pemisahan dianggap sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, hanya dibiarkan menumpuk sehingga menimbulkan paparan radiasi yang signifikan. Penyimpanan MIR yang tidak terkendali ini menyebabkan paparan radiasi yang terus menerus dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar.

Hal inilah yang mendasari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanganan MIR di Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/3/2022).

Baca Juga: Gokil! Bakal Ada Pelayanan Kedokteran Nuklir di RS Indriati Solo Baru

Permasalahan utama yang menjadi fokus perhatian dalam Rakornas penanganan MIR adalah pelimbahan akhir bahan MIR yang tidak memiliki nilai ekonomis serta dekontaminasi peralatan dalam industri pengelolaan MIR.

Sambutan Plt. Kepala Bapeten yang dibacakan Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi, Sugeng Sumbarjo, menyatakan kegiatan pemanfaatan industri mineral dan batubara (minerba), maupun industri minyak dan gas (migas) sangat berpotensi menghasilkan MIR.

“Konsentrasi radionuklida dan radioaktivitas serta paparan dosis radiasi yang melebihi batas keselamatan perlu dilakukan pengawasan melalui peraturan, proses perizinan, inspeksi, yang semuanya didukung dengan kajian-kajian kebijakan,” ujar dia dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (23/3/2022).

Rakornas yang dihadiri perwakilan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, serta didukung para pelaku tambang dan penghasil MIR di sektor minerba dan migas MIR ini bertujuan menyepakati rencana aksi nasional penanganan MIR 2022 – 2023 pada industri minerba dan migas, yang mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, serta tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan terkait MIR.

Beberapa rencana aksi yang disepakati antara lain pemilihan tapak pembuangan permanen (landfill) untuk MIR di daerah; pengaturan tempat landfill untuk MIR di dalam kawasan industri pengelola MIR; penyediaan lahan landfill; survei rona lingkungan; pemetaan inventori MIR
dan pelaksanaan dekontaminasi untuk bahan yang mengandung MIR di industri Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya