Bisnis
Kamis, 17 November 2022 - 22:21 WIB

Badan Pangan Minta Pedagang Jual Telur Rp27.000 per Kilogram

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi telur. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional meminta peternak dan pedagang telur menetapkan harga sesuai Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang telah disepakati bersama yakni Rp22 ribu hingga Rp24 ribu di tingkat produsen, dan Rp27 ribu per kg di tingkat konsumen.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/11/2022), mengatakan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.

Advertisement

Pemerintah sudah mengirimkan surat kepada seluruh asosiasi peternak layer dan pedagang agar mematuhi HAP dalam pembelian dan penjualan telur jelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru.

Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, sehingga angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp22.000 per kg sampai Rp24.000 per kg dan angka penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp27.000 per kg.

Advertisement

Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, sehingga angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp22.000 per kg sampai Rp24.000 per kg dan angka penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp27.000 per kg.

Baca Juga: Harga Komoditas di Jateng Hari Ini, Cabai, Minyak, Gula Pasir Melonjak Naik!

Angka pembelian dan penjualan tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur. Kesepakatan itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Advertisement

Menurutnya, penjualan dan pembelian telur sesuai HAP dapat mengendalikan harga telur di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Aturan ini, lanjut Arief, juga untuk menjaga harga keseimbangan baru yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga.

Baca Juga: 20 Siswa SDN 3 Balepanjang Wonogiri Keracunan, Omzet Pedagang Keliling Anjlok

“Langkah Ini juga merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan. Seperti kita ketahui Oktober kemarin inflasi sudah mulai turun sebesar 0,11 persen, kita upayakan jangan sampai November dan Desember ini tren-nya kembali naik, untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi ini,” kata Arief.

Advertisement

Arief menyadari, pembentukan harga telur turut dipengaruhi kondisi harga pakan di mana salah satu komoditas yang mepengaruhinya adalah jagung. Untuk itu, pihaknya turut meminta para petani dan produsen jagung menerapkan harga pembelian dan penjualan sesuai HAP Perbadan No. 5 Tahun 2022. Perbadan tersebut mengatur harga untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, harga acuan pembelian di produsen di harga Rp4.200 per kg dan harga acuan penjualan di konsumen di harga Rp5.00 per kg.

Sementara itu, untuk harga acuan pembelian di produsen jagung pipilan kering kadar air 20 persen di harga Rp3.970 per kg, jagung pipilan kering kadar air 25 persen di harga Rp3.750 per kg, dan jagung pipilan kering kadar air 30 persen di harga Rp3.540 per kg.

Baca Juga: Angkat Pamor Hidangan Jadul, Aston Solo Hotel Gelar Promo Sego Wiwit

Advertisement

Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan NFA, per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp27.673 per kg, sedangkan di tingkat produsen Rp23.430 per kg.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif