Bisnis
Kamis, 7 April 2022 - 07:23 WIB

Awas Investasi Bodong! Ini Tips Investasi Aman dari CEO Bareksa

Bayu Jatmiko Adi  /  Nabila Dina Ayufajari  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak muda investasi saham. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Masih banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia, tentu membuat masyarakat harus berhati-hati jika ingin berinvestasi. Belum lama ini bahkan beredar informasi adanya model investasi bodong yang melibatkan influencer. Lalu bagaiman tips berinvestasi aman?

Baca Juga: Sukuk Ritel SR016 Segera Dirilis, CEO Bibit: Investasi Syariah Aman

Advertisement

Belum lama ini Co-Founder/CEO Bareksa sekaligus Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, membagikan tips dan trik mengenali investasi legal dan ilegal.

“Saya kira ini hulunya adalah masih rendahnya literasi masyarakat kita. Di OVO dan Bareksa, kami secara rutin melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat,” kata dia dalam Webinar Hati-Hati Investasi Bodong pada Rabu (6/4/2022).

Advertisement

“Saya kira ini hulunya adalah masih rendahnya literasi masyarakat kita. Di OVO dan Bareksa, kami secara rutin melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat,” kata dia dalam Webinar Hati-Hati Investasi Bodong pada Rabu (6/4/2022).

Ada tiga tips investasi aman ala Karaniya. Berikut ini tipsnya:

Baca Juga: Ini Kata Menteri Perindustrian Soal Investasi APRIL Group

Advertisement

Untuk memastikan bahwa investasi yang dipilih adalah legal, menurutnya para calon investor harus mengecek langsung kepemilikan izin resmi usaha dan pengelola investasi di website resmi lembaga pengawas. Jangan terlalu mudah percaya terhadap klaim yang disampaikan oleh lembaga pengelola investasi tersebut bahwa telah memiliki izin atau diawasi oleh pihak berwajib dan sebagainya.

“Nah caranya gimana supaya masyarakat bisa cek dokumen yang di-post di Telegram dan lain sebagainya adalah dokumen izin beneran atau bukan? Gampang, tolong cek langsung di website lembaga-lembaga resmi, seperti misalnya OJK, Bank Indonesia, atau bidang komoditas ada di BAPPEBTI,” jelas dia.

Selain itu, calon investor sebaiknya melakukan riset dan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan investasi yang dipilih adalah legal. Langkah ini akan membuat calon investor terhindar dan meminimalkan kerugian.

Advertisement

Baca Juga: Wow, PPATK Blokir 345 Rekening Investasi Bodong Berisi Rp588 Miliar

  1. Izin Platform Resmi

Dia mengatakan calon investor perlu mencari tahu lebih dulu mengenai nama platform investasi yang memiliki izin resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dengan memfasilitasi jual-beli antara investor dan pelaku usaha.

Baca Juga: Investasi Emas atau Deposito, Pilih Mana?

Advertisement

Dia mengingatkan agar calon investor jangan bertransaksi hanya di media sosial, apalagi di Telegram. Setiap perusahaan yang diregulasi oleh regulator, pasti memiliki platform yang resmi. Untuk itu pastikan calon investor tidak lengah untuk melakukan transaksi via media sosial.

Jangan perlakukan investasi sama dengan ketika belanja online karena hal ini memiliki risiko tinggi. Lakukan transaksi investasi hanya di platform resmi. “Untuk platform resmi, biasanya Telegram dan lain sebagainya hanya digunakan sebagai penyalur informasi,” lanjut dia.

Baca Juga: Kaum Milenial, Ini Dia 5 Investasi yang Sedang Digandrungi

Selain itu, calon investor bisa mencari tahu mengenai akun resmi media sosial dari platform investasi di website resminya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan investor mengikuti akun media sosial yang palsu.

  1. Memiliki Nomor Rekening Resmi

Menurutnya, investasi tidak akan lepas dari kegiatan transfer uang untuk melakukan transaksi. Cara transfer uang yang benar untuk investasi adalah ke rekening perusahaan terdaftar. Untuk platform dan perusahaan investasi yang resmi, akan mengingatkan bahwa nasabah tidak diminta untuk mentransfer dana ke rekening perorangan.

Baca Juga: Investasi Sukoharjo 2020-2021 Moncer Meski Dibayangi Pandemi

“Kalau kita bicara tentang investasi reksadana, nasabah itu tidak mentransfer ke rekening atas nama Bareksa. Dana nasabah itu ditransfer ke rekening atas nama reksadana under bank kustodian. Jadi Bareksa tidak pegang dana masyarakat,” jelas dia.

Berita ini sudah tayang di Bisnis.com dengan judul: Marak Investasi Bodong, Ini 3 Tips Investasi Aman ala CEO Bareksa

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif