Bisnis
Minggu, 30 Juni 2024 - 18:09 WIB

Aturan Urus SIM Harus Jadi Peserta JKN Dinilai Dorong Tingkat Kepesertaan

Galih Aprilia Wibowo  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Uji coba aturan dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia.

Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Solo, Frederikus Hardianto Wijoyo menjelaskan uji coba aturan ini tidak dilaksanakan di Kota Bengawan. Wilayah yang menjadi tempat uji coba meliputi Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Sumatra Selatan, Polda DKI Jakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Advertisement

Akan tetapi, pihaknya saat ini mulai melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Polresta Solo. Didi, sapaan akrabnya, menjelaskan setelah masa uji coba, aturan ini akan diterapkan secara nasional pada November 2024 mendatang.

Didi menguraikan kebijakan ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan implementasi JKN yang mencakup seluruh masyarakat.

Advertisement

Didi menguraikan kebijakan ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan implementasi JKN yang mencakup seluruh masyarakat.

“Ketika ada pemohon yang membuat atau memperpanjang SIM, maka kewajiban masyarakat menampilkan kepesertaan JKN,” terang Didi dalam media gathering di Solo, pada Selasa (25/6/2024).

Menurut Didi dengan kebijakan yang baru ini bisa meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN, maupun meningkatkan universal health coverage (UHC) atau sistem jaminan keseharan bagi setiap masyarakat.

Advertisement

Sementara di Karanganyar tercatat sebanyak 947.167 penduduk telah menjadi peserta JKN dengan tingkat UHC sebesar 96,16%. Segmentasi peserta JKN terbesar berada di segmen PBI APBN sebanyak 354.817 peserta, disusul PPU sebanyak 262.198 peserta. Di Sukoharjo tingkat UHC mencapai 97,21% dengan total peserta JKN sebanyak 908.227 jiwa.

Segmen peserta JKN terbesar di kategori PBI APBN sebanyak 313.642 peserta, dilanjut PPU sebanyak 265.567 jiwa. Di Sragen tercatat ada 1.012.494 penduduk yang telah terkaver program JKN dengan total UHC sebesar 99,24%.

Selanjutnya di Wonogiri tercatat ada 1.074.474 jiwa yang telah menjadi peserta JKN, yang mayoritas berasal dari segmen PBI APBN sebanyak 457.479 peserta, dan PBI APBD sebanyak 287.834 peserta.

Advertisement

“Dengan aturan itu, diproyeksikan UHC bisa terbentuk, termasuk yang aktif, dan bisa menambah UHC,” ujar Didi.

Dilansir dari humas.polri.go,id, pada Minggu (30/6/2024), aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif