SOLOPOS.COM - Ilustrasi gas elpiji melon 3 kilogram. Foto diambil pada Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Warga Kota Solo, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merasa keberatan dengan aturan pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Salah satunya diungkapkan oleh Carik atau Sekretaris Langsung Enak Bengawan Solo, Turi Anggrani. Langsung Enak Bengawan Solo merupakan komunitas pelaku usaha kuliner dari Soloraya. Turi menilai kebijakan ini tentu akan berpengaruh dan menjadi tantangan untuk pelaku usaha, khususnya kuliner.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Turi khawatir diberlakukannya aturan penggunaan KTP akan membuat ia dan teman-teman sesama pelaku UMKM kesulitan mendapatkan gas melon sesuai kebutuhan. Di sisi lain, ia masih keberatan jika harus beralih dari menggunakan gas melon ke gas berukuran yang lebih besar tanpa subsidi.

“Karena pendapatan UMKM kalau harus beli gas yang 5 kilogram terlalu berat, berpengaruh ke biaya produksi. Pelaku UMKM rata-rata termasuk yang tidak boleh ambil gas elpiji 3 kilogram, padahal pemasukan harian belum bisa. Kalau perbandingannya harga, mungkin tidak terlalu jauh bisa dibilang enggak jauh beda, tapi sekali beli gas 5 kilogram bisa berpengaruh ke putaran dan opersionalnya,” ujar Turi saat dihubungi Solopos.com pada Senin (6/3/2023).

Pengeluaran modal bahan bakar yang biasanya hanya Rp20.000 berubah menjadi Rp100.000, menurut Turi, akan berpengaruh ke perputaran modal usaha. “Apalagi rata-rata pelaku UMKM ini manajemennya tradisional,” ujar Turi.

Senada, Pemilik Seblak Noph Noph, Novi, juga mengaku keberatan. Ia khawatir aturan penggunaan KTP itu akan membatasi jumlah gas melon yang biasa ia pakai untuk usaha. Selain untuk usaha, sebagai ibu rumah tangga ia juga merasa keberatan.

“Kompor saya banyak, ada empat yang di restoran dan ada empat yang di rumah, kalau harus ganti gas semua ya sangat keberatan. Untuk usaha kalau mau naikin harga juga takut, solusinya mengurangi laba saja,” ujar Novi.

Pemilik toko kelontong di Klaten, Dyah Ayu, menguraikan kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada masyarakat. Ketika harus membeli menggunakan KTP, mekanisme yang harus dijalankan pengecer ia kurang mengetahuinya.

Sementara untuk konsumen, harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan gas elpiji melon, berbeda dengan toko kelontong yang relatif mudah ditemukan warga.

Ihwal kebijakan pembelian gas elpiji melon dengan memakai KTP ini, pangkalan resmi sama-sama menjawab kompak belum mengetahui mekanisme aturan baru tersebut. Hal senada diungkapkan oleh Kasi Operasional Perumda Bengkel Terpadu Sragen, Efvan Sethyono dan Supervisor SPBU Laweyan, Solo, Eko Pribadi.

Efvan mengaku belum mengetahui kebijakan ini. Sementara Eko menyebut belum ada arahan dari Pertamina.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai pendataan verifikasi pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram atau biasa disebut gas melon secara bertahap bulan ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode awal yang dimulai Maret 2023.

Tutuka mengatakan, nantinya evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Tahap II, pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.

Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya