SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Debbie Nianta Musigiasari, seusai konferensi pers di Kantor BPJS Solo, Rabu (20/3/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memuat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, menegaskan dalam aturan tersebut tidak secara eksplisit yang menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas inap 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Promosi Telkomsel IndiHome dan Cooltura Gelar Festival Musik dan Budaya di 6 Kota

“Jadi dalam Perpres itu, disebutkan mekanisme pelaksanaan KRIS itu nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Sampai dengan saat ini belum ada,” ujarnya dalam media gathering, di Solo, pada Selasa (25/6/2024).

Dia menilai aturan ini diharapkan bisa menjadi evaluasi layanan. Nantinya, sambung dia, bisa menjadi landasan untuk pemerintah dalam menetapkan kebijakan.

“Sebenarnya KRIS ini juga salah satu upaya untuk meningkatkan bagaimana standar kualitas, layanan fasilitas kesehatan, baik di desa atau di daerah terpencil ini mempunyai standar yang sama,” tegas Debbie.

Pihaknya saat ini masih menunggu aturan turunan dari ketentuan tersebut. Dilansir dari Bisnis.com, pada Jumat (28/6/2024), rumah sakit (RS) dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 3O Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun berdasarkan Pasal 46A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Selain itu, kriteria lainnya yakni temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi. Kemudian ada juga kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Ke depan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya