Bisnis
Kamis, 28 April 2022 - 12:56 WIB

Aturan JHT Berubah, Menaker: Kado Lebaran untuk Buruh

Rio Sandy Pradana  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) di Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2022 merupakan kado Lebaran bagi para buruh.

Ida menjelaskan ada relaksasi dan kemudahan dalam revisi pasal dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker No. 2/2022. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim.

Advertisement

“Contoh, dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun semula empat dokumen menjadi dua dokumen,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan Barunya

Advertisement

Baca Juga: Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan Barunya

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Advertisement

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Advertisement

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif