SOLOPOS.COM - Aturan terkait cara beli gas LPG (Elpiji) 3 kg pakai KTP telah dikeluarkan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan terkait cara beli gas LPG (Elpiji) 3 kg pakai KTP.

Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk membatasi konsumsi atau penggunaan LPG 3 kg dan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran yakni untuk masyarakat kurang mampu.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pemberlakuan aturan cara beli LPG 3 kg pakai KTP untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimulai Maret 2023. Disusul untuk wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023. Hal tersebut dijelaskan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.

“Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat, serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” jelasnya dikutip dari webiste Kementrian ESDM, Senin (6/3/2023).

Terkait hal ini, Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mulai memperketat verifikasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) tahun ini.  Aturan terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg  juga resmi diterbitkan.

Alasannya, verifikasi yang longgar dikhawatirkan dapat mengerek konsumsi gas melon itu lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan tahun ini.

“Bila tidak ada pengaturan, maka akan ada potensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/3/2023).

Menurut Irto, alokasi kuota LPG 3 kg tahun ini tidak jauh berbeda dari realisasi konsumsi sepanjang 2022. Seperti diketahui, kuota LPG 3 kg tahun ini dialokasikan sebanyak 8 juta metrik ton.

“[Karena] konsumsi LPG 3 kg 2022 hampir 8 juta ton, sementara kuota LPG 3 kg 2023 sebesar 8 juta metrik ton,” tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai pendataan verifikasi pembelian LPG 3 kg secara bertahap bulan ini.

Lalu bagaimana cara beli LPG 3 kg pakai KTP?

Melansir dari Bisnis.com, Irto Ginting belum lama ini mengatakan pembelian elpiji 3 kg tidak perlu mengunduh aplikasi.

Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut sudah terekam dalam serve Pertamina yang nantinya sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk datanya, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data. Baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Itulah ulasan tentang cara beli LPG (elpiji) 3 kg pakai KTP yang rencananya penerapannya diperluas termasuk di Jawa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya