SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mulai memperketat verifikasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) tahun ini.  Aturan terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg  juga resmi diterbitkan.

Alasannya, verifikasi yang longgar dikhawatirkan dapat mengerek konsumsi gas melon itu lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan tahun ini.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Bila tidak ada pengaturan, maka akan ada potensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/3/2023).

Menurut Irto, alokasi kuota LPG 3 kg tahun ini tidak jauh berbeda dari realisasi konsumsi sepanjang 2022. Seperti diketahui, kuota LPG 3 kg tahun ini dialokasikan sebanyak 8 juta metrik ton.

“[Karena] konsumsi LPG 3 kg 2022 hampir 8 juta ton, sementara kuota LPG 3 kg 2023 sebesar 8 juta metrik ton,” tuturnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai pendataan verifikasi pembelian LPG 3 kg secara bertahap bulan ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode awal yang dimulai Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, Minggu (5/3/2023).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.

Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tertentu [saat ini] masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka.

Sementara itu, realisasi subsidi LPG 3 kilogram 2021 mencapai Rp67,62 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar Rp3,72 triliun. Di sisi lain, outlook subsidi BBM dan LPG 3 kilogram 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

Kemenkeu mencatat lebih dari 90 persen kenaikkan nilai subsidi itu berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara HJE dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar didorong harga minyak mentah dunia.

Harganya yang meningkat tajam di 2022 memang membuat HJE dengan harga patokan untuk LPG menjadi sangat jauh. Saat ini, HJE tetap Rp4.250 per kilogram, sementara harga patokannya di Rp19.609 per kilogram.

“Ini menunjukkan betapa besarnya beban dari subsidi terhadap LPG yang kita lakukan ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu saat Rapat Panja Banggar DPR RI, Selasa (14/6/2022).

Selisih harga yang lebar antara LPG 3 kilogram dengan LPG non subsidi menyebabkan terjadi peralihan konsumsi di tengah masyarakat yang cukup signifikan sejak 2010 lalu. Kemenkeu memproyeksikan konsumsi masyarakat untuk LPG 3 kilogram pada 2022 mencapai 7,82 juta ton, sedangkan konsumsi LPG nonsubsidi hanya 0,58 juta ton.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempelajari opsi pengayaan data verifikasi pembatasan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram lewat data penerima subsidi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Informasi pelanggan subsidi listrik itu akan digunakan untuk memperkaya data verifikasi pembatasan pembelian LPG 3 kg yang sudah dihimpun lebih dahulu lewat data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

“Mungkin bisa dilihat juga data mengenai subsidi listrik yang selama ini juga sudah digunakan oleh PLN untuk bisa melakukan penyempurnaan dari data calon penerima LPG bersubsidi,” kata Wakil Menteri I BUMN Pahala N. Mansury saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

Pahala beralasan penghimpunan data lewat DTKS dan P3KE yang sudah dilakukan pada akhir 2022 lalu lewat uji coba terbatas di lima wilayah kabupaten/kota belum begitu kuat untuk dipakai sebagai data dasar verifikasi.

Dia berharap pencocokan data lebih lanjut menggunakan basis data pelanggan subsidi listrik PLN dapat memberi gambaran yang lebih utuh ihwal sasaran penerima gas melon tersebut. “Mungkin dengan ketetapan data yang ada kita perlu melakukan pemadanan kita perlu lihat yang sesuai dengan Permen ESDM kalau akan dilakukan pembatasan,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya