SOLOPOS.COM - Petugas SPBU Nglagon merapikan tabung gas elpiji 3 Kg, pada Selasa (20/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, JAKARTA — Aturan terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg akhirnya resmi diterbitkan. Aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023. Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang elpiji 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang elpiji tertentu (elpiji 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna elpiji tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu.

“Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian elpiji tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address,” bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Tahap II, pemadanan data pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Penasaran pengguna elpiji tertentu dengan ketentuan:

  1. Hanya pengguna elpijitertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli elpiji tertentu; dan
  2. Pengguna elpijitertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli elpiji tertentu dengan pembatasan volume pembelian elpiji tertentu per bulan per pengguna elpiji

Adapun, pendistribusian isi ulang elpiji tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna elpiji tertentu mulai berlaku.

Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang elpiji tertentu di sub penyalur elpiji tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.

Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang elpiji tertentu, sub penyalur elpiji tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna elpiji tertentu.

Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna elpiji tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna elpiji tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna elpiji tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sah! Aturan Beli elpiji 3 Kg Pakai KTP Resmi Terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya