SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang meliputi retail online dan loka pasar (marketplace), untuk melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Kewajiban kemitraan tersebut dikecualikan jika PPMSE melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah yang tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender,” bunyi ayat (2) Pasal 13 beleid tersebut, dikutip Kamis (5/10/2023).

Bentuk kemitraan yang dimaksud yaitu pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE, serta bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC. Katalog elektronik (e-catalog) tersebut paling sedikit memuat data nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) delivery duty paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan uniform resource locators (URL) barang.

Sementara itu, invoice elektronik paling sedikit memuat data nama PPMSE, nama penerima barang, nomor dan tanggal e-invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan DDP, jenis mata uang, nilai tukar, nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi, URL barang, serta nomor telepon penerima barang. Kantor kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat cukai secara periodik akan melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.

Jika berdasarkan hasil penelitian diperoleh informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah mlebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan. Adapun, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

Lebih lanjut, jika kemitraan tidak dipenuhi, maka impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani. PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK ini, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Untuk diketahui, aturan ini diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, E-Commerce Wajib Setor Data Impor ke Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya