Bisnis
Jumat, 10 November 2023 - 17:32 WIB

Aturan Baru Pinjol! Debitur hanya Bisa Pinjam Bersamaan Maksimal di 3 Platform

Newswire  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman daring dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.

“Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Digital 2023-2028, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Advertisement

Ia mengatakan, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, lanjut Agusman, debitur tidak bisa melakukan peminjaman dana dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform yang lainnya.

“Jadi untuk memagari prilaku yang “gali lubang tutup lubang” itu hanya boleh maksimum tiga platform,” katanya.

Advertisement

Agusman menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.

Ia menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).

“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali,” katanya.

Advertisement

Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif