Bisnis
Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:19 WIB

Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Anik Sulistyawati  /  Aziz Rahardyan  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah. Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.

OJK mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lagi secara serta-merta menyalahkan oknum di internal perusahaan maupun pihak ketiga yang terlibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Advertisement

Hal ini diungkap Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di sektor perasuransian.

“Perusahaan yang harus memastikan. Baik itu pegawainya sendiri, maupun perusahaan pihak ketiga seperti jasa debt collector, kalau melanggar, perusahaan juga bisa kena. Tidak bisa lagi menyalahkan suatu pihak dengan bilang ada oknum,” ungkapnya, seperti dilansir Bisnis, Jumat (20/5/2022).

Advertisement

“Perusahaan yang harus memastikan. Baik itu pegawainya sendiri, maupun perusahaan pihak ketiga seperti jasa debt collector, kalau melanggar, perusahaan juga bisa kena. Tidak bisa lagi menyalahkan suatu pihak dengan bilang ada oknum,” ungkapnya, seperti dilansir Bisnis, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan regulasi baru POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, salah satu poin menekankan PUJK dan pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatannya dilarang untuk mencederai hak konsumen.

Baca Juga: OJK Terbitkan Peraturan Baru di Sektor Keuangan, Apa Peran Konsumen?

Advertisement

“Bahkan, kalau praktik merugikan ini sudah termasuk indak pidana umum, maka kami imbau juga agar konsumen memproses ke pihak kepolisian. OJK selain melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aduan konsumen, kami juga dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan asas perlindungan konsumen,” tambahnya.

OJK mengimbau masyarakat atau calon konsumen yang memiliki keluhan terkait hal ini untuk melaporkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PUJK yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi administratif seperti denda dan pembatasan penjualan produk tertentu besutannya, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Advertisement

Baca Juga: OJK Kaji Debt Collector Haram Buat P2P Lending, Ini Kata Asosiasi

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif