SOLOPOS.COM - Ilustrasi menteri jadi nara sumber. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi pemberian honor kepada menteri ataupun pejabat setingkat menteri, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara, paling tinggi sebesar Rp1,7 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini diteken pada 28 April lalu dan resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Pasal 1 beleid itu menyebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indesk yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan kementerian/lembaga pada 2024.

Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024, yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 3 beleid tersebut seperti dilansir Bisnis.

Dalam lampiran I PMK No. 49/2023, tertulis batasan pemberian honor bagi menteri atau pejabat negara lainnya yang menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia. Untuk pejabat selevel menteri, pemberian honor dibatasi tak boleh lebih dari Rp1,7 juta.

Berikut perincian honor menteri dan pejabat lain yang menjadi narasumber, moderator, dan pembawa acara:

  • Honorarium Narasumber
    – Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1,7 juta
    – Pejabat Eselon I/yang disetarakan: Rp1,4 juta
    – Pejabat Eselon II/yang disetarakan: Rp1 juta
    – Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000
  • Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp700.000
  • Honorarium Pembawa Acara: Rp400.000

Di sisi lain aturan baru tersebut juga mengatur tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat, hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi Pasal 1 Permenkeu tersebut, dikutip Senin (22/5/2023).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang menarik, salah satunya biaya konsumsi para menteri untuk sekali rapat.

Melalui aturan tersebut, Kemenkeu mengatur bahwa pejabat setingkat menteri memiliki hak konsumsi dengan total harga paling tinggi Rp159.000 per sekali rapat per orang.

Jumlah tersebut terdiri dari makan senilai Rp 110.000 dan kudapan (snack) Rp49.000.

Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan tersebut berlaku untuk menteri/eselon I/setara, seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga.

Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan untuk pejabat di bawah Eselon I disesuaikan dengan masing-masing provinsi.

Misalnya, pejabat di bawah Eselon I di Provinsi Aceh memiliki hak konsumsi rapat dengan harga Rp51.000 untuk makan dan Rp20.000 untuk kudapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya