SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok ga elpiji melon di warung pengecer. Foto diambil di wilayah Laweyan, Solo, pada Rabu (24/5/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO – Sejumlah warga Solo mengaku belum menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk membeli gas elpiji 3 kilogram (kg). Beberapa warung pengecer juga belum menerapkan aturan ini sepenuhnya.

Salah satu warga Pasar Kliwon, Sekar Tanjung, mengaku belum kesulitan untuk membeli gas elpiji melon ini. Saat membeli elpiji 3 kg di warung pengecer di sekitar rumahnya di wilayah Semanggi, ia belum harus menunjukkan KTP ataupun KK.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Daerah rumahku di Pasar Kliwon, daerah Semanggi. Kalau beli gas di warung belum pakai KTP,” ujar Sekar saat dihubungi Solopos.com pada Rabu (24/5/2023).

Hal senada diungkapkan oleh warga Kelurahan Serengan, Kecamatan, Laweyan, Andhin. Ia menjelaskan saat ini belum mengetahui bagaimana kebijakan tersebut. Karena selama ini ia bisa membeli dengan mudah gas elpiji.

Salah satu agen gas elpiji di wilayah Pasar Kliwon yang enggan disebutkan namanya mengaku saat ini ia telah menerapkan kebijakan tersebut. Ia telah mendata warga yang ingin membeli gas elpiji dengan cara menyerahkan fotokopi KK ataupun KTP. Pendataan tersebut hanya dilakukan sekali, ketika membeli maka pembeli cukup menunjukkan KTP. Namun menurutnya banyak warga yang sering protes dengan aturan ini. Ia mengaku memilih mengikuti aturan lebih lanjut dengan kebijakan.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, di beberapa warung pengecer di sekitar Laweyan, Solo belum menerapkan aturan ini. Misalnya dua karyawan toko kelontong yang berbeda, Aulia dan Kartika sama-sama mengungkapkan aturan tersebut belum berlaku. Mereka mengaku menunggu arahan lebih lanjut agar lebih jelas.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengomentari kabar terkait warga Solo protes aturan harus melampirkan fotokopi KTP atau KK untuk membeli elpiji atau liquefied petroleum gas atau eliji 3 kg. “Ya nanti saya coba cek ya. Itu masalah kebiasaan saja, nanti kalau sudah jadi habbit saya kira tidak akan menyulitkan,” kata Gibran saat ditanya wartawan dalam acara sharing santai di SD Al Firdaus, Selasa (23/5/2023).

“Lebih baik ikuti aturan saja ya, baik KK atau KTP, apalagi kalau hanya fotokopi lebih gampang lagi. Jika mempersulit nanti dievaluasi,” lanjut Gibran.

Seperti diketahui, aturan terkait penggunaan KTP untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kg akhirnya resmi diterbitkan. Aturan teknis terkait pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023. Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang elpiji 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang elpiji tertentu (elpiji 3 kg) secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, proses pendataan pengguna elpiji tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya