Bisnis
Minggu, 14 November 2021 - 15:00 WIB

Aturan Bappebti Mengikat Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto

Perdagangan di pasar fisik aset kripto wajib memperhatikan kepastian hukum. MUI mengharamkan kripto menjadi mata uang.

Lorenzo Mahardhika   Jibi   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aset kripto yang banyak diperdagangkan. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif