Lorenzo Mahardhika Jibi Newswire Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.