Bisnis
Kamis, 28 April 2022 - 12:31 WIB

Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan Barunya

Rio Sandy Pradana  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Setelah mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022, Kemenaker akhirnya merevisi aturan itu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus.

Advertisement

“Revisi kebijakan tersebut dilakukan usai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh,” kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama

Advertisement

Baca Juga: Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Permenaker Lama

Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.

Advertisement

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015. Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Sikap Buruh Sukoharjo

Advertisement

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Advertisement

Beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif