Bisnis
Senin, 22 Agustus 2022 - 15:11 WIB

Asosiasi Pengembang Minta Dukungan Insentif Pajak Penyediaan Rumah Subsidi

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kompleks Perumahan Griya Bumi Boyolali, Gatak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).(Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, JAKARTA–Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berharap pemerintah memberikan insentif perpajakan dan kemudahan perizinan dalam penyediaan rumah subsidi.

“Di antaranya insentif Pajak Pertambahan Nilai [PPN] secara jangka panjang supaya industri properti tetap jalan, karena kalau jangka pendek terdapat keraguan teman-teman yang akan membangun,” kata Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Advertisement

Junaidi menyampaikan Apersi berupaya untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seiring dengan kebutuhan hunian yang terus meningkat.

Namun, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keterjangkauan dari masyarakat sebagai konsumen, sehingga meminta dukungan pemerintah dan Komisi V DPR untuk mencari solusi bersama atas hal tersebut.

Baca Juga: Pengin Beli Rumah Subsidi di Sukoharjo? Ini Lokasi Paling Banyak Peminat

Advertisement

Apersi mengusulkan adanya penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau insentif sebesar 5% untuk subsidi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, persyaratan untuk pengajuan KPR juga disederhanakan agar perumahan subsidi dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk yang bekerja di sektor informal.

“Persyaratan untuk KPR ini sangat banyak, kalau tidak salah materainya saja sampai 12 dengan banyaknya pernyataan-pernyataan yang harus dipenuhi,” ujar dia.

Advertisement

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi di Klaten, Terjangkau Enggak Ya Lur?

Junaidi menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah turut mendukung pemerintah pusat dalam hal di antaranya menetapkan zonasi untuk wilayah permukiman MBR, penyediaan lahan untuk hunian MBR, pemberlakuan insentif BPHTB di seluruh daerah, melakukan penyelesaian permasalahan perizinan terutama transisi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kontribusi dana pemda dalam penyediaan hunian, dan implementasi housing queue dan indeks kelayakan di masing-masing daerah.

“Membutuhkan konsistensi dan standarisasi perizinan serta regulasi. Selain itu juga pemerintah agar segera menetapkan harga jual rumah subsidi mengikuti kenaikan harga perolehan lahan, material, dan laju inflasi,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif