SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut penurunan batas maksimum manfaat ekonomi di industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) akan berdampak pada bisnis industri ini.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah mengatakan penurunan manfaat ekonomi pinjol berpotensi bisa menggerus pendapatan pemain industri.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Kalau penurunan [manfaat ekonomi fintech] pastinya akan berdampak karena potensial revenue-nya menurun,” kata Kus saat dihubungi Bisnis, Jumat (10/11/2023).

Namun, Kus mengatakan ketentuan ini sudah menjadi aturan dari regulator sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi platform fintech lending untuk melakukan penyesuaian.

“Penyesuaian itu bisa jadi berupa perubahan segmen pasar, mencari segmen pasar yang risk profile-nya lebih rendah. Sehingga bisa mengkaver dari revenue minus biaya yang akan muncul,” ujarnya.

Kus menuturkan pemain fintech P2P lending juga bisa melakukan pengakurasian mulai dari know your customer (KYC) dan profil risiko untuk mencari inovasi-inovasi baru terkait dengan segmen pasar dan proses bisnis menjadi semakin efisien.

Lebih lanjut, Kus menilai penurunan tingkat bunga ini juga bisa mengganggu ekuitas pemain. Namun, dia menjelaskan bahwa ekuitas pemain fintech P2P lending bisa didulang dari dua sumber, yaitu hasil bisnis (hasil usaha) dan setoran modal. Pasalnya, OJK meminta agar pemain memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar secara bertahap.

“Itu bisa mengganggu ekuitas, tapi tantangan perusahaan harus explore another opportunity, another segment mungkin yang bisa meng-cover itu,” ujarnya. Namun demikian, Kus menuturkan tingkat bunga bukan hanya menjadi faktor yang berdampak terhadap ekuitas.

“Kalau AFPI, kalau [pemain] mau bertahan ya harus menyesuaikan, karena itu regulasi. Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya bisa menjalankan regulasi OJK itu dengan seminimum mungkin dampaknya terhadap bisnis,” ujarnya.

Perlu diketahui, OJK menurunkan manfaat ekonomi untuk pinjol konsumtif turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari.

Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari. Hal yang sama juga terjadi pada manfaat ekonomi pendanaan produktif. Di mana, pada 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,067% per hari.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) atau pinjol industri fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.

“Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Selain itu, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya