SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pegawai ASN yang bekerja di rumah wajib menggunakan pakaian dinasnya dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI, nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” ujar Etty di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dia juga menegaskan, pegawai ASN di Jakarta tidak boleh memanfaatkan momen WFH untuk berpergian jauh atau mudik keluar kota. Pegawai ASN hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil menggoreng, sambil masak WFH juga gak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.

Etty menambahkan, pengawasan ASN yang bekerja dari rumah atau WFH tersebut dilakukan melalui absensi sesuai dengan surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh masing-masing SKPD.

Sehubungan dengan telah diterapkannya kebijakan tersebut, Etty belum dapat mengumumkan berapa jumlah ASN yang saat ini bekerja di rumah dan bekerja secara fisik. Pihaknya hanya terpaku pada SE, masing-masing SKPD sebanyak 50 persen yang menerapkan WFH.

“Untuk data pegawai nanti siang baru ditarik, kita belum tau saat ini datanya yang mengambil WFH dan WFO karena di SE minimal 50 persen, dari angka ini masing-masing SKPD membuat data siapa saja yang WFH dan WFO,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mewajibkan 50 persen anggota aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah WFH.

Dia menyampaikan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, dan menyambut kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Association Of Southeast Asian Nation (KTT ASEAN) ke-43.

“Para Kepala Perangkat Daerah agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi pegawai ASN di bawah koordinasi masing-masing,” ujar Joko dalam surat edaran.

Penugasan kedinasan tersebut diterapkan dalam periode 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 dengan jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 50 persen.

Sementara, pada pelaksanaan KTT Asean yang berlangsung pada 4-7 September jumlah ASN yang bekerja di rumah paling banyak 75 persen.

Joko mengatakan, pelaksanaan WFH tersebut diberikan kepada Perangkat Daerah di Jakarta yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional atau langsung kepada masyarakatan, dan tidak dapat dilaksanakan melalui media dan aplikasi digital.

“Namun, dalam hal terdapat alasan penting dan mendesak, sehingga diperlukan kehadiran pegawai di kantor, maka atasan langsung dapat memerintahkan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas di kantor,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi bagi ASN yang Keluyuran saat WFH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya