SOLOPOS.COM - Petugas melakukan sita aset penunggak pajak berupa dua unit mobil minibus dan empat unit truk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo , Rabu (8/11/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset penunggak pajak berupa dua unit mobil minibus dan empat unit truk di Solo, Rabu (8/11/2023).

Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1.050.000.000. Penyitaan diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dalam pekan sita yang dilaksanakan pada November.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi pajaknya. Total utang pajak dari pemilik barang yang disita tersebut mencapai Rp.2.254.006.056.

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, menyampaikan langkah penyitaan aset ini dilakukan atas supervise dari Kanwil. “Pekan penyitaan ini sebagai langkah kami menjalankan instruksi dari Kanwil, penyitaan yang dilakukan sebesar Rp1,05 miliar atas utang pajak Rp2,254 miliar,” ungkap Hery.

Ia juga mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Tujuannya agar wajib pajak mau segera melunasi kewajibannya membayar pajak.

“Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya, namun demikian tetap kami tekankan bahwa KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata dia.

Kepala KPP Pratama Padang Satu, Sri Mulyono, mengatakan sampai saat ini, KPP Pratama Solo telah melakukan pemblokiran sebanyak 115 rekening wajib pajak. Atas pemblokiran tersebut, telah dilakukan penyitaan rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.

Selain itu, dia menyebut saat ini terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dilaksanakan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak yang diblokir. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Lebih lanjut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya