SOLOPOS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terdapat beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur,” kata Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/7/2023) seperti dilansir Antara.

Erick mengatakan siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karta melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN,” kata Erick.

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Dalam catatan Bisnis.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Aturan pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023. Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022.

“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan Jumat (17/3/2023).

Sekadar catatan bahwa sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu itu diputus pailit. Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya