SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung utang. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan kolektabilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK bisa diperbaiki dengan cara melunasi tunggakan.

Ia juga menyebut, jika nasabah sudah melunasi utang atau tanggungannya maka pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib melaporkan perubahan tersebut.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Kalau debitur membayar atau sudah melunasi utangnya, tentu kualitas kredit yang dilaporkan PUJK disesuaikan dengan kondisi setelah adanya pembayaran atau pelunasan nasabah. Jadi PUJK harus memberikan laporan mengenai utang yang ditanggung nasabah sudah dilunasi,” ucapnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (25/8/2023).

Meski demikian, Eko mengatakan, PUJK baru bisa memberikan laporan perubahan di akhir bulan. Ia menjelaskan PUJK diberikan waktu untuk mengubah status utang nasabah selama satu bulan.

“Laporan oleh PUJK dilakukan setiap bulan dengan posisi laporan akhir bulan. Jadi kalau nasabah membayar atau melunasi pada Agustus, maka oleh PUJK baru dilaporkan pada September untuk posisi laporan keuangan di Agustus,” ucapnya.

Saat ini sejumlah mahasiswa semester akhir dan angkatan kerja mengatakan was-was dengan skor kredit di SLIK OJK. Mereka menyebut masih memiliki utang yang belum dilunasi dengan nominal beragam dan khawatir berpengaruh terhadap kesempatan mencari kerja.

Salah satu mahasiwa semester akhir asal Tegalharjo, Jebres, Dianita R., 22, mengatakan saat ini memiliki tunggakan paylater sejak Juni dengan nominal Rp850.000.

Dianita menyebut tagihan tersebut digunakannya untuk membeli beberapa kebutuhan seperti kosmetik hingga pakaian.

“Karena masih belum punya penghasilan saya coba pakai paylater buat beli kosmetik sama kemeja. Itu kan sebenarnya buat persiapan wawancara dan sampai sekarang memang masih belum keterima jadi belum ada pemasukan. Saya sudah dapat teror dan sampai sekarang belum bisa membayar, minta orang tua malu tapi enggak ada uang,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya, ia juga mengetahui kabar di media sosial terkait calon pegawai yang tidak diterima karena nilai SLIK OJK yang buruk.

Dianita menilai, sebaiknya perusahaan melihat jumlah utang atau memberikan pengecualian jika calon pegawai memiliki nilai kredit yang buruk di SLIK.

“Sebenarnya, ya jadi was-was apakah selama ini enggak diterima kerja karena ada tanggungan utang atau memang kualifikasi yang enggak masuk. Kalaupun karena utang ya kalau bisa dipertimbangkan juga buat apa dan sudah berapa lama. Karena habis lulus dan belum dapat kerja kan sudah enggak dapat uang saku padahal kebutuhan masih terus ada,” kata dia.

Bukan hanya mencari kerja, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, mengatakan sejumlah bank pun kini mengeluhkan bagaimana banyak anak muda yang tidak bisa mengajukan kredit.

“Sebenarnya pinjaman online alias peer to peer lending yang terintegrasi ke SLIK itu bagus ya. Tapi, yang menjadi masalah ketika mereka ada yang punya masalah ke pinjol,” sebutnya.

Menurutnya, tunggakan kecil mulai dari Rp300.000 hingga Rp400.000 pun bisa merusak kredit skor, yang akhirnya mempengaruhi kemampuan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank, mendapatkan beasiswa, hingga mendapat pekerjaan.

Bahkan, dia menyebut beberapa orang mengalami kesulitan saat ingin melunasi tunggakan pinjaman atau paylater lantaran sejumlah layanan pinjaman online mungkin sudah ditutup.

Alasan lainnya kemungkinan sulit dihubungi atau terdapat berbagai masalah lainnya yang membuat proses pelunasan menjadi sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya