Bisnis
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:17 WIB

AS Sebut 3 E-Commerce Ini Masuk Daftar Platform Penjual Barang Palsu

Farid Firdaus  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E Commerce

Solopos.com, JAKARTA – Perwakilan dagang Amerika Serikat (United State Trade Representative/USTR) merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang melanggar hak cipta.

Secara mengejutkan, beberapa e-commerce terkenal di Indonesia yakni Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia ternyata masuk dalam daftar tersebut.

Advertisement

Laporan USTR berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, dikutip Bisnis, Selasa (22/2/2022), memaparkan terdapat 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang terlibat dalam memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.

Baca Juga: JET Express Pamit Saat Transaksi E-Commerce Catatkan Angka Fantastis

Advertisement

Baca Juga: JET Express Pamit Saat Transaksi E-Commerce Catatkan Angka Fantastis

Adapun PT Bukalapak.com Tbk., didirikan pada 2010, adalah salah satu pasar e-commerce terbesar di Indonesia dengan 100 juta pengguna aktif dan 6,5 juta penjual di platformnya.

Bukalapak dengan kode saham BUKA ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual ini menawarkan berbagai macam produk, termasuk elektronik konsumen, buku, suku cadang mobil, dan pakaian.

Advertisement

Di sisi lain, Bukalapak baru-baru ini membuat beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.

Baca Juga: Persaingan Live Shopping Kian Sengit, E-Commerce Mana Paling Diminati?

Namun pemegang hak masih memiliki kekhawatiran bahwa penjual Bukalapak yang diperiksa sesuai protokol tidak cukup mencegah penjualan barang palsu.

Advertisement

Sementara itu, Shopee yang memiliki induk perusahaan di Singapura berfokus pada layanan e-commerce di Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Eropa.

Laporan USTR menyebut pemegang hak melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi yang dijual di semua platform Shopee, dengan pengecualian platform Shopee Taiwan.

Pemegang hak melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Prosedur Shopee untuk pemeriksaan penjual dilaporkan tidak menjauhkan penjualan barang palsu dari platformnya.

Advertisement

Baca Juga: 4 Ecommerce Ini Ultah, Geber Diskon di Bulan Maret

Selanjutnya, pemegang hak menegaskan bahwa Shopee belum menciptakan lingkungan di mana penjual dilarang menawarkan barang palsu.

Shopee juga dinilai tidak melakukan kerja sama kepada pemegang hak dalam penyelidikan mereka atas rantai pasokan untuk barang palsu yang dibeli di platform.

Shopee pun akhirnya meningkatkan keterlibatan dengan pemegang hak sebagai upaya mengatasi masalah ini. Untuk Tokopedia, USTR menilai beberapa pemegang hak telah mengakui peningkatan dalam keterlibatan Tokopedia terkait kekhawatiran tentang penjualan barang palsu di platformnya.

Namun, pemegang hak lainnya percaya bahwa sistem Tokopedia membebani pemegang hak karena membutuhkan lebih banyak informasi daripada diperlukan, tidak mengakibatkan penghapusan secara cepat pada daftar barang palsu, dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka.

Baca Juga: Raih Pendanaan Rp56 Miliar, Startup Majoo Siap Dukung Digitalisasi UMKM

Kekhawatiran lain termasuk tidak efektif pemeriksaan penjual dan sistem poin penalti untuk pelanggar berulang.

Hal ini dinilai memberian beban yang lebih tinggi pada hak pemegang mereka untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu sebelum Tokopedia mencegah penjual mendaftarkan barang-barang tersebut.

Tokopedia juga terus meningkatkan kata kunci secara proaktif, harga, dan teknologi penyaringan gambar untuk mendeteksi dan menghapus daftar barang palsu sebelum ditampilkan pengguna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif