Bisnis
Senin, 1 Mei 2023 - 10:21 WIB

Arus Balik Mudik, Ini Syarat Pemprov DKI Jakarta bagi Para Pendatang Baru

Nabil Syarifudin Al Faruq  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik Lebaran. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait potensi banyaknya pendatang baru ke Jakarta setelah arus mudik Lebaran 2023 berakhir.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak bisa melarang pendatang dari luar daerah atau arus urbanisasi untuk masuk ke Jakarta. Meskipun demikian, dia mengingatkan para pendatang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya telah memiliki pekerjaan yang pasti.

Advertisement

Syarat lainnya adalah para pendatang tersebut juga sudah harus memiliki tempat tinggal yang layak.

“Beban dengan tidak bebannya tergantung pada masyarakat yang datang ke Jakarta,” jelasnya pada Minggu (30/4/2023) seperti dilansir Bisnis.

Advertisement

“Beban dengan tidak bebannya tergantung pada masyarakat yang datang ke Jakarta,” jelasnya pada Minggu (30/4/2023) seperti dilansir Bisnis.

Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta untuk periode 26-28 April 2023 mencapai 865 orang. Adapun jumlah pendatang tahun ini diprediksi mencapai 36.000 – 40.000.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023 menunjukan, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang, dengan perincian 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.

Advertisement

Seiring kedatangan pendatang baru, Disdukcapil tidak melakukan operasi yustisi kependudukan, melainkan hanya mendata melalui nomor induk kependudukan saja.

Pendatang baru wajib lapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat. Disdukcapil juga bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma untuk proses kontrol sosial. Meskipun demikian, Budi menegaskan, jika ada pendatang yang masuk ke Jakarta tidak memiliki keterampilan dan jaminan tempat tinggal, para pendatang akan dikembalikan ke daerah nya masing-masing oleh dinas terkait.

“Bagi mereka yang tidak pumya jaminan tempat tinggal, keterampilan, dan tidak punya pekerjaan jika menjadi pemulung, manusia gerobak, manusia karung atau jadi penyandang masalah kesejahteraan sosial [PMKS] yang berkeliaran di jalan-jalan maka tentu akan diteribkan dan dipulangkan oleh dinas terkait,” jelas Budi.

Advertisement

Budi mengimbau, bagi pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan untuk dapat tinggal secara layak di Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS di Jakarta.

“Kota ini ke depannya akan bertransformasi menjadi kota global, layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya. Karena itu, pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif