Bisnis
Kamis, 16 Juni 2022 - 16:27 WIB

APSyFI: Impor Baju Bekas Banjiri RI, Pasar IKM Tergerus

Indra Gunawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baju bekas impor (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA–Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut impor baju bekas telah memukuk telak industri kecil menengah (IKM).

Hal ini karena di Indonesia produsen pakaian 80% adalah IKM.

Advertisement

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan pakaian impor bekas telah memangkas 12%-15% atau 250 ribuan-an pangsa pasar IKM.

Dia pun meminta agar Kementerian Perdagangan tegas dan aparat penegak hukum tegas dalam menegakkan aturan.

Advertisement

Dia pun meminta agar Kementerian Perdagangan tegas dan aparat penegak hukum tegas dalam menegakkan aturan.

“Dampaknya ke kita harusnya beli produksi kita tapi akhirnya beli impor. Sebab produsen pakaian pakaian ini kan adalah IKM, 80% sisanya besar. Kalau secara nilai 60%, tapi volume 80% IKM yang bikinnya. Kalau negara kalah, IKM jadi korban,” ujar Redma saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Gurun Tertua dan Terpanas di Dunia Jadi Kuburan Baju Bekas

Advertisement

“Di daerah daerah pinggiran, mereka bikin toko sendiri second branded. Ada harganya Rp30 ribu, Rp40 ribu. Jaket besar harganya segitu. Gak mungkin segitu kan, bahannya aja gak ngejar. Mereka ngambil market 12%-15% IKM, berarti sekitar 250 ribu kali aja US$3-5 dolar. Belum efek ke kain, benang atau ke hulunya,” jelas Redma.

Terkait impor pakaian bekas sendiri, sejatinya pemerintah telah melarang hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun, Kemendag tidak pernah mengusut hal tersebut. “Sebenarnya bukan karena permintaan [impor baju bekas] tapi karena importir tidak pernah ditindak tegas. Masyarakat kan membeli apa yang ada di pasar. Itu alasan dari orang-orang pemerintah, bea cukai, [bilangnya] ada permintaan,” ujar Redma.

Advertisement

Redma menduga derasnya pakaian impor bekas ini juga disebabkan pihak Kemendag dan aparat seperti Bea Cukai serta impor berkongkalingkong.

Baca Juga: Tergiur Bisnis Baju Bekas? Begini Cara Menjualnya Agar Cepat Laku

“Pedagang [pakian bekas impor] itu kan ada di Senen. Kemendag berapa kilo sih dari Senen. Di sana ada Direktorat Pengawasan Niaga dan Direktorat Perlindungan Konsumen. Ada ketidakmampuan dan permainan mata di antara aparat dengan para importir ini,” ungkap Redma.

Advertisement

Dia menilai seharusnya Kemendag mengkoordinir aparat agar hal ini tidak terus terulang.

Fenomena maraknya impor pakaian bekas sudah bertahun-tahun. “Saya pikir orang Bea Cukai tahu siapa saja importirnya. Kan ada pengawasan dan perlindungan konsumen, ada dua direktorat itu di Kemendag. Mereka yang mengoordinasikan aparat. Cuma tidak pernah ditindak, kalau mereka bermain mata ya wassalam,” ujar Redma.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR-RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menyayangkan masih terjadi impor pakaian bekas di Indonesia, padahal itu melanggar peraturan dan mengancam keberadaan industri garmen kecil dan rumahan.

“Ini sangat merugikan industri garmen rumahan yang berskala UMKM dan juga tidak ramah lingkungan,” kata Rachmat Gobel melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pengusaha: Impor Baju Bekas Gerus Pasar IKM hingga 15 Persen

 

Advertisement
Kata Kunci : APSyFI Impor Baju Bekas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif