Bisnis
Jumat, 1 April 2022 - 16:33 WIB

Aprindo Kebingungan Terapkan PPN 11 Persen, Begini Alasannya

Nyoman Ari Wahyudi  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso (kiri) dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kanan) mengamati beras dalam kunjungannya di kompleks pergudangan modern Perum BULOG di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka mengamati pengelolaan dari mesin 'rice to rice' (RTR) serta memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Belum adanya aturan teknis pemberian fasilitas pengecualian dan pembebasan PPN 11% bagi barang kebutuhan pokok, membuat pengusaha ritel kebingungan.

Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengkhawatirkan belum kunjung terbitnya aturan teknis itu bakal berdampak negatif pada daya beli masyarakat.

Roy mengatakan peritel bakal mengikuti ketentuan yang diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menaikan tarif PPN barang termasuk di dalamnya bahan pokok olahan seperti minyak goreng, gula hingga tepung terigu.

“Perlu ada suatu kepastian lewat PMK atau surat edaran kalau bahan pokok itu tidak dikenakan PPN karena nanti bisa menimbulkan multitafsir sampai saat ini kan belum ada juknisnya,” kata Roy, Kamis (31/3/2022).

Advertisement

Konsekuensinya, kata Roy, bakal ada multitafsir di antara peritel bahkan pedagang di pasar tradisional terkait dengan harga bahan pokok bagi konsumen.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Tanggung PPN 11 Persen Bahan Pokok dan Migor

Menurut dia, pelaku usaha bakal menaikkan harga bapok di tingkat konsumen seiring adanya sentimen PPN 11% tersebut.

Advertisement

“Kalau tidak ada Juknis itu akan berdampak multitafsir sehingga kenaikan itu akan signifikan tidak hanya di ritel tapi juga pasar tradisional yang menggerek inflasi ujung-ujungnya akan menurunkan konsumsi rumah tangga, akan ada pelemahan daya beli masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan mengumumkan penyesuaian harga barang dan tarif layanan per 1 April 2022, seiring dengan berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN.

Salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian pasca kenaikan tarif PPN adalah PT LOTTE Shopping Indonesia atau Lotte Grosir.
Perusahaan ritel ini menyatakan senantiasa mengikuti dan menaati kebijakan pemerintah, termasuk soal kenaikan PPN. Seperti diketahui, tarif PPN akan naik dari 10% menjadi 11% pada dua hari mendatang. Hal tersebut merupakan ketentuan dari UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Bapok Kena PPN 11 Persen atau Tidak? Pengusaha Ritel Bingung

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif