SOLOPOS.COM - Logo TikTok Shop. (tiktok.com)

Solopos.com, SOLO – Sekretaris Apindo Kota Solo, Sri Saptono Basuki, mengomentari tutupnya Tiktok Shop saat ini. Ia menilai, Tiktok Shop saat ini harus dikaji kembali kontribusi terhadap negara dan dampaknya bagi perdagangan lokal.

Ia juga menilai, bukan hanya Tiktok Shop yang harusnya dalam pengawasan pemerintah, tetapi perlu melihat tingginya angka ilegal import yang masuk ke Indonesia.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kami bersama sama ikhtiar, ada banyak hal yg harus dilakukan di era disrupsi seperti ini. Kebijakan yang terintegrasi dan membangun kepastian itu sebenarnya adalah harapan kami. Tiktok Shop adalah rangkaian hal yang harus dicermati, dikoreksi mengenai bagaimana kontribusinya bagi pendapatan negara, maupun bertumbuhnya dunia perdagangan lokal. Sebenarnya ada isu yang lebih besar yakni ilegal import,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (4/10/2023).

Basuki juga tidak menampik barang impor ilegal lebih diminati masyarakat karena harga yang lebih murah. Ia menilai, ada berbagai faktor yang menyebabkan harga barang impor ilegal bisa lebih murah dibandingkan produk tekstil lokal.

“Mungkin dumping atau diskon besar besaran. Harga tenaga seperti labour cost, teknologi produksi, social cost, dan hal-hal yang tidak efisien dalam proses produksi juga mempengaruhi harga per buah. Termasuk kebijakan yang membuat social cost, seperti banyaknya tanggal merah libur yang bila masuk dibayar double,” ujarnya.

Saat ini, Tiktok Shop Indonesia tidak lagi melakukan transaksi jual beli. Dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (3/10/2023), Tiktok Shop tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis keterangan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya