Bisnis
Selasa, 4 April 2023 - 21:37 WIB

Apindo Siap Bayarkan THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan anggotanya siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah dan tanpa dicicil.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, juga menyebut kondisi ekonomi yang telah pulih cukup membantu perusahaan untuk bisa menunaikan kewajibannya menjelang hari raya. “Kalau dari kami insya Allah tidak ada masalah karena kita sudah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan. Juga dibantu pemulihan ekonomi yang juga berjalan baik. Artinya, perusahaan bisa mempersiapkan, mengalokasikan dananya sesuai waktu dan jadwalnya,” katanya dalam acara buka puasa bersama dengan jajaran Apindo di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (4/4/2023).

Advertisement

Hariyadi juga meyakini tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR dengan mencicil. “Mudah-mudahan tidak ada. Sampai hari ini tidak ada laporan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayarkan THR,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pengusaha di sektor padat karya yang disebut-sebut masih mengalami kondisi sulit karena dampak ekonomi global. “Insya Allah [lancar]. Sampai hari ini juga mereka [industri padat karya] tidak ada laporan apa-apa. Jadi kita anggap mereka semua bisa mengatasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Advertisement

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi terkait THR yang tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif