SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, SOLO – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Soloraya mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun diharapkan penyesuaian harga rumah subsidi itu tidak berpengaruh pada daya beli masyarakat.

Diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk 2023. Menanggapi hal tersebut, Ketua Apersi Soloraya, Sam’ari, menyambut baik.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dia mengatakan dengan besaran seperti yang disebutkan dalam PMK terbaru tersebut, ada kenaikan batasan harga jual rumah subsidi sekitar 7,4%. Sebab jika mengacu ketentuan yang lama, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

“Secara garis besar kami mendukung PMK yang baru No. 60/2023. Bahkan ini sudah kami tunggu. Sebab sudah sekitar empat tahun tidak naik,” kata dia, Senin (19/6/2023).

Jika dilihat dari sisi pengembang, menurutnya ketentuan baru tersebut akan menjadi semacam suntikan semangat. Disebutkan, kenaikan harga rumah subsidi tersebut memang perlu untuk mengimbangi inflasi yang ada. “Inflasi di Indonesia rat-rata per tahun sekitar 5%-7%. Padahal ini sudah empat tahun berjalan. Jadi kenaikan itu mestinya tidak ada masalah,” lanjut dia.

Jika kenaikan tersebut tidak terjadi, menurutnya hak tersebut akan sangat berdampak pada proses penyediaan rumah bersubsidi. Pengembang akan terdesak dengan harga material yang meningkat, harga tanah yang meningkat dan inflasi. Menurutnya inflasi juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Dia pun berharap dengan kenaikan harga tersebut tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. “Semoga konsumen masih bisa menjangkau, sebab juga tidak terlalu besar. Dengan begitu akan terjadi keseimbangan,” kata dia.

Di sisi lain dia berharap dengan adanya penyesuaian harga tersebut, sektor properti akan terus tumbuh dan berkembang. Sam’ari mengatakan sektor properti sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara umum. Sebab sektor properti sangat berdampak pada lebih dari 100 sektor turunan.

Mulai dari produsen semen, genting, batu bata, serta produsen material yang lain. “Properti itu mempengaruhi 174 sektor turunan yang lain. Ketika ini [batas harga rumah bersubsidi] naik, cash flow pengembang lumayan longgar. Tentunya ini akan mempengaruhi pembayaran ke vendor atau pihak ketiga, jadi lebih lancar,” jelas dia.

Meski sudah turun PMK, dia mengatakan kebijakan itu baru bisa dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Menteri PUPR. “Saat ini kami masih menunggu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya