SOLOPOS.COM - Pelanggan perlu tahu apakah telat bayar listrik satu bulan langsung diputus atau tidak. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Apakah telat bayar listrik hanya satu bulan langsung diputus? Mungkin pertanyaan itu sering ditanyakan para pelanggan listrik khususnya pascabayar.

Mengingat di zaman modern seperti sekarang ini, listrik seolah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hampir setiap saat kita membutuhkan listrik karena banyak peralatan yang kita gunakan membutuhkan listrik mulai dari lampu, AC, kulkas, smartphone, laptop, dan lain-lain.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lantas apa yang terjadi bila listrik di rumah kita padam? Pasti kita akan kelimpungan dan terganggu karena aktivitas jadi terganggu.

Listrik padam ada beberapa macam sebabnya seperti adanya pemadaman listrik dari pihak PLN. Selain itu listrik bisa padam karena gangguan tak terduga seperti bencana alam sehingga mengganggu jaringan.

Tapi kadang listrik bisa padam karena pelanggan tidak tertib membayar tagihan sehingga alirannya dicabut atau diputus oleh PLN.

Baca Juga: Subsidi Elpiji 3 Kg Dialihkan untuk Kompor Listrik, Ini Jawaban ESDM

Seperti dilansir Bisnis.com, PT PLN mencatatkan pertambahan jumlah pelanggan sepanjang 2021, ketika Indonesia masih dilanda Covid-19. Hingga Desember 2021 jumlah pelanggan PLN naik sekitar 4,5 persen hingga mencapai 82,5 juta pelanggan secara total.

Sebelumnya, PLN mencatatkan pertumbuhan jumlah pelanggan hingga 79 juta pada akhir 2020. Jumlah tersebut meningkat 4,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,71 juta pelanggan. Pelanggan PLN terbesar berasal dari rumah tangga, yakni 72,6 juta pelanggan. Sedangkan 4 juta pelanggan berasal dari sektor bisnis.

Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Peraturan PLN menetapkan pembayaran listrik pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Lantas apakah telat bayar listrik hanya satu bulan langsung diputus?

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) yang besarannya telah ditentujan. Sementara tentang pemutusan listrik oleh PLN berikut perinciannya:

Baca Juga: Perlu Tahu, Berikut Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik PLN 2022

Satu bulan tunggakan

Jika pelanggan menunggal satu bulan, listrik pelanggan akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).

Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah pelanggan melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

Dua bulan tunggakan

Jika tunggakan pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat. Listrik di rumah pelanggan akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Tidak hanya itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus. Pada tahap ini pelanggan harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumah pelanggan diputus secara permanen.

Baca Juga: Ingin Tahu Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Begini Caranya

Tiga bulan tunggakan

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar akan diputus secara permanen.

Kalau hal ini sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya