Aghniya Fitrisna Damartiasari / Sri Sumi Handayani | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Anda orang pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, cek dulu syarat membuatnya.
Tahukah Anda? NPWP merupakan salah satu dokumen penting terkait perpajakan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, klc2.kemenkeu.go.id, Rabu (27/7/2022), NPWP merupakan nomor yang dapat dipergunakan sebagai tanda pengenal diri bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya terhadap pajak.
NPWP terbagi menjadi dua jenis, yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Proses membuat NPWP orang pribadi maupun badan usaha memiliki syarat berbeda.
Berikut ini dapat Anda simak apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.
Berikut ini dapat Anda simak apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau bekerja:
Baca Juga : NIK Jadi Identitas Pajak, Begini 3 Format Baru NPWP
Syarat membuat NPWP orang pribadi untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak terpisah:
Baca Juga : NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Lakukan Apa-Apa
Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak badan usaha yang potongan pajak diambil berdasarkan profit perusahaan:
Untuk badan usaha yang tidak berorintasi pada profit, dokumen yang diperlukan hanya berupa fotokopi KTP salah satu pendiri atau pengurus perusahaan serta surat keterangan domisili dari RT/RW.
Nah, setelah seluruh syarat membuat NPWP itu dilengkapi, Anda bisa membuat NPWP secara online. Melansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara pendaftaran pajak secara online:
Baca Juga : Juni 2022, Implementasi NIK Jadi NPWP Dimulai
Dengan demikian wajib pajak telah terdaftar dan memiliki nomor NPWP. Artinya, wajib pajak diharuskan mulai menghitung, melaporkan, dan membayar pajak. Perlu diketahui bahwa meskipun syarat membuat NPWP berbeda-beda, tetapi seluruh prosedur pembuatannya tetap sama.
Baca Juga : Siap-Siap, Tahun Depan, NIK Berfungsi Jadi NPWP