SOLOPOS.COM - Terkait kabar gaji PNS naik pada 2023 sepertinya belum akan terealisasi. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberlakukan aturan baru berupa pemberian asuransi jiwa atau asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia.

Asuransi kematian tersebut mulai diberlakukan per, Sabtu (1/4/2023).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Aturan tersebut dimuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No. 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2023.

Dilansir dari Bisnis.com, Kamis (23/3/2023), penerima manfaat asuransi kematian berlaku bagi PNS maupun pensiunan.

Manfaat asuransi jiwa tersebut bahkan tak hanya bagi PNS maupun pensiunan, namun juga anak, istri maupun suami yang meninggal dunia.

Berdasarkan PMK tersebut Pasal 4 dituliskan besaran manfaat asuransi kematian bagi PNS dan Pensiunan maupun keluarganya.

Pertama, jika PNS maupun pensiunan  yang meninggal dunia, maka besaran asuransinya yakni Rp8 juta. Kedua, jika yang meninggal pasangannya yakni suami atau istri, besarannya Rp6 juta.

Terakhir, jika yang meninggal anak dari PNS maupun pensiunan tersebut maka besaran asuransi kematiannya yakni Rp4juta.

Dalam aturan sebelumnya besar manfaat asuransi PNS meninggal diatur dengan rumus tertentu. Rumus penghitungannya menyesuaikan aturan gaji PNS yang disingkat dengan P1 dan P1.

P1 merupakan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.

P1 terdiri atas gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

Sementara, P2 merupakan penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran.

P2 terdiri atas gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya