Bisnis
Kamis, 6 April 2023 - 14:55 WIB

Aman! Layanan BPJS Kesehatan Tetap Buka untuk Peserta JKN selama Libur Lebaran

Maymunah Nasution  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Jumpa Pers dan Webinar layanan BPJS Kesehatan untuk peserta JKN selama libur lebaran, Kamis (6/4/2023). (Istimewa/JKN).

Solopos.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan di masa libur Lebaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di masa libur Lebaran 2023.

Advertisement

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (6/4/2023), Ghufron menuturkan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

Di sisi lain, guna memastikan peserta JKN maupun masyarakat luas dapat menjalani mudik Lebaran dengan nyaman, BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik.

Kelima Posko Mudik itu antara lain Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Advertisement

Sementara itu titik Posko Arus Balik berada di rest area Banjaratma Km 260B Brebes.

Fasilitas BPJS Kesehatan yang ada di posko mudik tersebut antara lain konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana bersifat emergency dan pemberian rujukan apabila diperlukan.

Tersedia juga ambulans untuk mengantar pemudik ke rumah sakit jika harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” kata Ghufron.

Advertisement

BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Sistem piket membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Layanan dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

BPJS Kesehatan juga sudah membuka 955.429 kanal pembayaran yang mampu dimanfaatkan untuk membayar iuran kepesertaan JKN selama masa libur lebaran.

Advertisement

Selain itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit lewat aplikasi JKN.

Ghufron menambahkan peserta juga mampu memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN.

Beberapa layanan yang dapat digunakan peserta antara lain Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Agar lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS) yang hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

Advertisement

Menurut Ghufron, selama masa libur Lebaran peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Dia juga menambahkan jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, maka seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!” tambah Ghufron.

Selama libur Lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuannya tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal bisa disesuaikan menjadi lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Advertisement

Ghufron menjelaskan, peserta dengan mudah bisa mengakses layanan kesehatan yaitu cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Dia menambahkan, peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk berobat.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadan dan Idul Fitri (Posko Rafi) yang memantau sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif