SOLOPOS.COM - Ilustrasi BCA. (idxchannel.com)

Solopos.com, SOLO — Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, menjelaskan, BCA syariah tidak terkena aturan spin off unit usaha syariah (UUS).

Spin off UUS merupakan pemisahan unit usaha terhadap BUK  atau entitas induk sehingga melahirkan badan usaha baru menjadi Bank Umum Syariah (BUS)

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Hera saat dihubungi Solopos.com, Kamis (20/7/2023), mengatakan BCA syariah merupakan entitas syariah yang menjadi anak usaha dari BCA.

“BCA tidak memiliki Unit Usaha Syariah, namun BCA memiliki entitas anak perusahaan bernama BCA Syariah [sejak 2009] yang bergerak di bidang perbankan syariah,” ungkapnya.

BCA bertekad meningkatkan pelayanan entitas syariah mereka. BCA menilai, entitas syraiah merupakan sektor menjanjikan dengan tingginya permintaan layanan syariah dan terus berkembang setiap tahunnya.

Ia menambahkan saat ini BCA Syariah memiliki 73 cabang dan 100 LSBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

“BCA Syariah saat ini didukung oleh 73 jaringan cabang serta 100 jaringan LSBU [Layanan Syariah Bank Umum] yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Pada prinsipnya, pengembangan entitas anak difokuskan pada sinergi dengan perusahaan induk, guna memberikan solusi keuangan terbaik dan komprehensif, sehingga dapat memenuhi beragam kebutuhan nasabah yang semakin berkembang,” jelasnya.

Hera melanjutkan, saat ini entitas BCA syariah memfokuskan dengan perusahaan induk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah terutama di bidang unit syariah.

“Ke depan, BCA dan entitas anak akan semakin memperluas dan memperkuat ekosistem bersama baik di sektor jasa keuangan maupun sektor berorientasi teknologi potensial masa depan. Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Sebagai informasi, OJK sedang menggodok ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu reguator telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan, terkait aturan spin off UUS merupakan wewenang dari OJK pusat. Eko juga mengatakan ada beberapa cabang UUS di Kota Solo.

“Terkait spin off UUS adalah untuk bank umum dan sampai saat ini tidak ada kantor pusat bank umum di Spoloraya, jadi itu sepenuhnya wewenang pusat. Di Solo ada beberapa kantor cabang UUS di antaranya Mega Syariah, BTN syariah dan Bank Jateng syariah,” ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya