Bisnis
Selasa, 14 Juli 2020 - 09:00 WIB

Alhamdulillah, 227.467 Debitur di Soloraya Dapat Restrukturisasi Kredit

Farida Trisnaningtyas  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi restrukturisasi kredit (Antara)

Solopos.com, SOLO — Jumlah debitur di Soloraya yang menerima restrukturisasi kredit terus meningkat menjadi 227.467 debitur hingga 7 Juli 2020.

Jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi dari industri jasa keuangan (IJK) di Soloraya itu menunjukkan peningkatan walaupun cenderung melandai.

Advertisement

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan total debitur IJK di Soloraya yang mendapat fasilitas restrukturisasi kredit sebanyak 227.467 debitur. Sementara outstanding kredit atau pembiayaan mencapai Rp17,07 triliun.

Rusia Rampung Uji Vaksin Covid-19 ke Manusia, Apa Hasilnya?

Advertisement

Rusia Rampung Uji Vaksin Covid-19 ke Manusia, Apa Hasilnya?

“Jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan 4,08% dibandingkan posisi 24 Juni 2020. Dari total debitur sebanyak itu, 173.082 di antaranya merupakan debitur perbankan [umum/syariah maupun BPR/BPRS] dengan outstanding kredit sebesar Rp15,18 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Eko menjelaskan dibandingkan posisi 24 Juni 2020, ada peningkatan jumlah debitur 3,94%. Sementara outstanding kredit naik 3,47%. Di sisi lain, berdasarkan wilayah, fasilitas restrukturisasi kredit di Soloraya didominasi perbankan di Kota Solo yang mencapai Rp6,59 triliun (31.014 debitur).

Advertisement

Kecelakaan Madiun: 2 Motor Tabrakan di Buduran Tewaskan 1 Orang

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Mendominasi

Sementara berdasarkan jenis usaha debitur, restrukturisasi kredit di Soloraya didominasi oleh kredit usaha mikro mencapai 53% (bank umum) dan 50% (BPR). Lalu, diikuti kredit usaha kecil 32% (bank umum) dan 18% (BPR). Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit di Soloraya mayoritas diberikan kepada sektor perdagangan besar dan eceran yang mencapai 59,52% (bank umum) dan 42,14% (BPR).

Advertisement

Berikutnya, industri pengolahan sebesar 17,94% (bank umum) dan 9,10% (BPR). Kredit jasa sebesar 8,80% (bank umum) dan 14,12% (BPR).

Bisa Tampil di Liga Champions, Ancaman Eksodus Pemain Manchester City Diprediksi Tak Terjadi

Branch Manager Bank Bukopin Solo, Albert, mengatakan di sektor kredit bisnis pihaknya memberikan fasilitas restrukturisasi bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Advertisement

Bentuk restrukturisasinya berupa keringanan kewajiban bayar angsuran. Jika biasanya debitur harus bayar 100% menjadi hanya 50%.

“Kami lihat profil debitur serta usahanya seperti apa. Restrukturisasi kami berikan dengan meringankan kewajiban bayar mereka. Ini tergantung evaluasi tim kami, masing-masing debitur beda-beda [keringanan pembayaran] ada yang hitungan bulanan ada tahunan, kami lihat lini bisnisnya seperti apa,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif