Bisnis
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:45 WIB

Akhirnya! OJK Segera Tetapkan Aturan Baru Batasan Suku Bunga Pinjol

Newswire  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku
bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.

Advertisement

“Iya ini kami sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan [suku bunga],” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (12/10/2023), dikutip Antaranews.com.

Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Advertisement

Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Edi menjelaskan, ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Advertisement

Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” pungkasnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan p2p lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

Advertisement

Entjik menegaskan tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif