SOLOPOS.COM - Warga memotret logo di Kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Jakarta. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 memastikan terus melakukan pembayaran klaim tertunda sampai hari ini. Meskipun demikian, AJB Bumiputera tidak menyebutkan secara pasti detail pembayaran tersebut.

“Masih terus diproses pembayaran klaimnya. Namun mohon maaf detailnya belum bisa disampaikan,” kata Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto seperti dilansir Bisnis, Selasa (11/4/2023).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

AJB Bumiputera diketahui mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret 2023. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan Kemudian pada 13 Maret, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar.

Ini artinya manajemen telah membayar klaim kepada 16.019 polis senilai Rp48,1 miliar per 13 Maret. Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas. Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

AJB Bumiputera pun menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM. “Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda dilakukan bertahap hingga 2025. Nilai total klaim setelah PNM adalah Rp5,29 triliun,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari. Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, perusahaan melakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023. Irvandi juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027.

Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912

Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).

Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Begini Nasib Kelanjutan Klaim AJB Bumiputera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya