SOLOPOS.COM - Antrean nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (23/2/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, kembali membayarkan klaim polis yang tertunda kepada para nasabah, Senin (13/2/2023).

Di Solo, pada batch II tahap pertama ini sebanyak 30 nasabah sudah mendapatkan klaim polis mereka. Nantinya, pencairan klaim polis yang tertunda akan dilaksanakan setiap Senin.

Promosi Telin & BW Digital Berkolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah RI-Australia

Menurut Kepala Cabang Bumiputera Solo, Devy Mediana, saat ditemui Solopos.com, Senin (13/3/2023), pembayaran klaim polis asuransi yang diterima nasabah sudah bersamaan dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). 

“Kami memprioritaskan yang klaim polisnya setelah PNM itu maksimal Rp5 juta. Di batch II ini untuk Kota Solo, sudah 30 nasabah dengan nominal Rp85 juta, sedangkan yang di batch pertama 52 nasabah dengan total pembayarannya Rp135 juta,” jelas Devy.

Devy menjelaskan, sistem nasabah yang mendapatkan pencairan klaim polis asuransi merupakan rekapitulasi yang dilakukan selama satu pekan dan disetorkan ke AJB Bumiputera pusat.

Nantinya, dari rekapitulasi tersebut akan ditentukan nasabah mana saja yang mendapatkan pencairan.

“Jadi setiap satu pekan, kami mengumpulkan data nasabah dan mengalkulasi klaim polis yang disesuaikan dengan PNM nya, pada Jumat sore kami setor ke pusat. Nanti dari pusat akan mengeluarkan nasabah mana yang mendapatkan pencairan polis sesuai dengan dana yang dicairkan yang akan dilakukan pada hari Senin,” tambah Devy.

Mengenai cara pencairan, Devy menyebut semuanya dilakukan via transfer ke bank milik nasabah.

Pencairan batch II ini mencapai Rp2,4 miliar untuk nasabah di Soloraya, Jogja dan Purwokerto yang tersebar di 23 cabang.

“Untuk pencairan batch berikutnya kami masih merekapitulasi nasabah yang ada dan menghitung dulu PNM nya. Batch tahap pertama akan diselesaikan hingga akhir tahun ini, karena pencairannya ada dua tahap, 2023 ini tahap pertama dan tahap kedua akan kami laksanakan pada 2024,” jelasnya.

Sedangkan, Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan.

Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. 

“Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas,” kata Irvandi dalam keterangan resminya dikutip dari Bisnis.com.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dalam dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya. 

Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK perusahaan yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis. 

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya