Bisnis
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:07 WIB

Airlangga: Pemerintah Bakal Menjamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Redaksi Solopos  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.

Menurut Airlangga, hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022), pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng. Pertama, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat senilai Rp 14.000 per liter.

Advertisement

Baca Juga: Airlangga: Harga Minyak Goreng Kemasan Ditentukan Harga Pasar

Airlangga menyatakan untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah memberikan subsidi.

Advertisement

Airlangga menyatakan untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah memberikan subsidi.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter,” tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Advertisement

Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Airlangga menyatakan pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Baca Juga: Pengawasan Distribusi Minyak Goreng Diperketat, Begini Kata Kapolri

Advertisement

Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

“Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi [HET] yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” papar Airlangga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif