Bisnis
Kamis, 7 September 2023 - 10:43 WIB

Agustus 2023, Tim Gabungan OJK dan Kominfo Blokir 288 Entitas dan Pinjol Ilegal

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kembali menemukan konten pinjaman ilegal di medsos.

Selama Agustus 2023 tim gabungan ini telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Advertisement

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Melalui keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Rabu (6/9/2023), OJK menyebut dengan adanya pemblokiran yang dilakukan, berarti sejak 2017 sampai dengan Senin (4/9/2023), Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal .

Advertisement

Melalui keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Rabu (6/9/2023), OJK menyebut dengan adanya pemblokiran yang dilakukan, berarti sejak 2017 sampai dengan Senin (4/9/2023), Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal .

Ribuan entitas keuangan ilegal itu terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Advertisement

Terpisah, sebelumnya Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023,  mengatakan Pinpri tidak pernah mendapatkan izin dari OJK.

“Pinpri tidak ada diranah yang diatur oleh OJK dan tidak ada perizinan,” kata dia

Friderica pun menyebut pinjaman pribadi sangat berbahaya dan tidak aman untuk masyarakat. Menurutnya pelaku penyedia dana untuk Pinpir selalu meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, nametag tempat bekerja, hingga lokasi peminjam.

Advertisement

“Melihat fenomena seperti ini, masyarakan harus terus waspada,” katanya.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, nomor Whastapp 081157157157), serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif