SOLOPOS.COM - Penjual Es Teh Purba melayani pembeli di kios box container di tepi Jl. Slamet Riyadi, Cantel, Sragen, Rabu (28/6/2023). Pembayaran produk Es Teh Purba bisa dilakukan melalui QRIS. (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri).

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan merchant discount rate (MDR) atau tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Dengan aturan itu, maka layanan QRIS tidak lagi gratis.

Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro ditetapkan 0 persen yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Biaya 0,3 persen yang membuat QRIS tak lagi gratis itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.

“[Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin, Rabu (5/7/2023). Erwin menegaskan BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Adapun, MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya. Jika dirinci, MDR yang membuat QRIS tidak lagi gratis ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen.

Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, diantaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO). “Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial [nirlaba), termasuk tempat ibadah,” jelas Erwin.

Dia menambahkan penerapan biaya tersebut pun tidak akan mengurangi adopsi QRIS ke depannya. Pasalnya, penetapan MDR yang membuat QRIS tak lagi gratis bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.  “Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Terungkap! Alasan BI Naikkan Tarif QRIS untuk Pedagang per 1 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya