Bisnis
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:19 WIB

Ada Penurunan Nilai Manfaat, Pencairan Polis AJB Bumiputera Solo Tak Bisa 100%

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrean nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (23/2/2023).(Solopos.com/Gigih Windar Pratama).

Solopos.com, SOLO — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Solo dan Soloraya telah membuka klaim pencairan polis asuransi sejak, Selasa (21/2/2023) lalu.

Para nasabah yang ingin mencairkan polis asuransi harus melengkapi persyaratan administrasi berupa surat persetujuan di atas materai, bukti kepemilikan polis, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Advertisement

AJB Bumiputera Solo yang terletak di Jalan Slamet Riyadi menerima klaim di jam operasional mereka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Namun, bakal ada penyesuaian berupa Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang telah disosialisasikan kepada para nasabah melalui e-mail.

Advertisement

Namun, bakal ada penyesuaian berupa Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang telah disosialisasikan kepada para nasabah melalui e-mail.

Kepala Cabang AJB Bumiputera Karanganyar, Deddy Sagala, saat ditemui Solopos.com di kantor AJB Bumiputera Solo, Kamis (23/2/2023), mengatakan nasabah dari tiga daerah di Soloraya yaitu Solo, Karanganyar dan Sukoharjo.

“Yang  di sini [AJB Bumiputera Solo] memang melayani tiga daerah yang kontrak bangunannya habis, yakni Karanganyar, Solo dan Sukoharjo. Kami beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, untuk jumlah nasabah di Soloraya mencapai 8.000 nasabah yang akan kami layani pencairan polis asuransinya,” jelas Deddy.

Advertisement

Deddy bercerita, selaku kantor cabang, mereka melayani pengisian administrasi, sedangkan pencairan akan dilakukan dari AJB Bumiputera pusat yang ada di Jakarta.

“Kami mengumpulkan berkas-berkas administrasi di sini dan nantinya akan kami input di aplikasi milik AJB Bumiputera yang sedang kami siapkan. Untuk pencairan polisnya semua akan dilakukan dari pusat,” ucap Deddy.

Sementara saat ditanya soal PNM, kata Deddy, nilainya beragam tergantung jenis asuransi yang dimiliki nasabah. Persentasenya mulai dari 20 hingga 50 persen, meskipun ada yang tidak terkena PNM yakni Dana Kegiatan Belajar (DKB).

Advertisement

Selain itu, ada juga ketetapan lain yang dilakukan AJB Bumiputera. Yakni apabila nilai manfaat klaim setelah PKM di atas Rp5 juta akan dicairkan dalam dua tahap.

“Jadi misalkan kontrak preminya sudah jatuh tempo tahun ini dengan nominal premi Rp20 juta, dipotong 50 persennya menjadi Rp10 juta. Artinya itu di atas Rp5 juta sehingga kami cairkan dalam dua periode, yakni Rp5 juta pada 2023 dan Rp5 juta pada tahun depan,” jelasnya.

Sedangkan menurut Kepala Cabang Bumiputera Solo, Devy Mediana, kebijakan pencairan dengan PNM akan terus berlangsung hingga adanya Surat Keputusan atau SK yang mengubah kebijakan perusahaan saat ini. 

Advertisement

“Kebijakannya masih akan seperti yang kami lakukan saat ini sampai ada arahan dari pusat, kami memprioritaskan untuk pencairan yang Rp5 juta terlebih dahulu, karena melihat kondisi keuangan dari kami juga seperti apa,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif