Bisnis
Senin, 26 Juni 2023 - 14:05 WIB

Ada Omnibus Law Kesehatan, Iuran BPJS Kesehatan Dijanjikan Tak bakal Naik

Pernita Hestin Untari  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tarif baru Kemenkes mengumumkan tarif baru pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan iuran tak akan naik sampai 2024. Ketetapan iuran itu disebut telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian setelah disepakatinya oleh pemerintah dan DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau omnibus law Kesehatan pada pekan lalu.

Advertisement

Aturan ini turut berdampak kepada badan publik yang memastikan terjaminnya biaya masyarakat berobat ke semua lapisan fasilitas kesehatan itu.

“Iuran tetap ya. Setidaknya Presiden sudah pastikan tidak ada pertambahan [hingga 2024],” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Advertisement

“Iuran tetap ya. Setidaknya Presiden sudah pastikan tidak ada pertambahan [hingga 2024],” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Meskipun demikian, dia tidak dapat memastikan kapan kemungkinan iuran akan naik. Namun dia menegaskan iuran masih tetap meskipun BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menghapus kelas 1,2,dan 3.

Sistem kelas akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Advertisement

Berikut detailnya:

1. Iuran BPJS Kesehatan Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP) Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Iuran kelas ini mendapatan subsidi sebesar Rp7000, sehingga nilai aslinya Rp42.000

2. Iuran BPJS Kesehatan Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Iuran Rp42.000 per bulan, tetapi iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah

Advertisement

3. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

4. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN/Swasta Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

5. Iuran BPJS Kesehatan Peserta Keluarga Tambahan (PPU) Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Advertisement

6. Iuran BPJS Kesehatan Veteran Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Dijanjikan Tak Naik Meski Ada Omnibus Law Kesehatan Hingga KRIS JKN

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif