Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota 1 juta mulai 2 Januari 2023. Cara untuk mengurus sertifikasi halal yang gratis ini tidak terlalu rumit.
Kementerian Agama mencatat capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), selama kurun waktu 2019-2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250.000 per tahun. Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100.000.
Mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut juga berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Cara mengurus sertifikasi halal gratis ini pun lebih mudah karena pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.
Mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut juga berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Cara mengurus sertifikasi halal gratis ini pun lebih mudah karena pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha [self declare],” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (7/1/2023).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.
Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Sebelum mengetahui cara detailnya, harus diperhatikan syarat mengurus sertifikasi halal secara gratis yangmengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, yaitu:
Pelaku usaha harus memahami cara mengurus sertifikasi halal gratis karena ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan sertifikat halal.
Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Itulah berbagai syarat dan cara mengurus sertifikasi halal gratis dengan kuota 1 juta yang disediakan BPJPH pada 2023 ini.