SOLOPOS.COM - Ilustrasi Paylater. Paylater masuk dalam kredit yang tercatat dalam BI Checking. (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Hampir semua jenis pinjaman atau kredit yang dilakukan seseorang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau biasa disebut dengan BI checking.

Catatan kredit yang masuk dalam BI checking ini tentu saja bisa berpengaruh bagi masyarakat yang akan melakukan pembelian rumah atau yang lainnya.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Melamar pekerjaan pun, sekarang juga menggunakan catatan kredit yang ada atau masuk dalam BI checking.

Dilansir dari situs resmi Sinarmas yakni ecatalog.sinarmasland.com,  BI checking menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu istilah metode pengecekan riwayat kredit sistem debitur Bank Indonesia (BI) sesuai yang diajukan debitur.

Berdasarkan catatan Solopos.com dari berbagai sumber, berikut kredit nasabah yang masuk dalam perhitungan BI Checking:

Kredit pertama yang masuk dalam BI checking yakni tanpa agunan atau pinjaman online
Kredit kedua yang masuk dalam BI checking yakni pemilikan rumah
Kredit ketiga yang masuk dalam BI checking yakni penggunaan kartu kredit
Kredit keempat yang masuk dalam BI checking  yakni kendaraan bermotor
Kredit kelima yang masuk dalam BI checking yakni pinjaman koperasi
Paylater atau kredit konsumsi juga jadi salah satu yang masuk dalam daftar BI checking

Jenis pinjaman online dan paylater yang masuk BI Checking:

OVO Paylater
Kredit Pintar
Tunaiku
Home Credit
Akulaku
Shopee Paylater
Gojek Paylater
Kredivo
Adakami

Namun, masyarakat yang melakukan pinjaman tak perlu khawatir. Semua pinjaman atau kredit yang masuk dalam BI checking dinilai berdasarkan sejauh mana tingkat kelancaran pembayaran.

Semakin banyak tunggakan dan semakin lama tungguannya, maka semakin menurun dan buruk kualitas pinjaman yang dimiliki oleh seseorang.

Di bawah ini gambaran nilai skor kredit atau penilaian tingkat kolektibilitas debitur yang masuk dalam BI checking:

Skor 1: kondisi pembayaran lancar

Skor 2: dalam perhatian khusus, artinya menunggak cicilan selama 1-90 hari

Skor 3: kondisi tidak lancar, artinya menunggak cicilan selama 91-120 hari

Skor 4: kondisi diragukan, artinya menunggak cicilan selama 121-180 hari

Skor 5: kondisi macet, artinya menunggak cicilan selama lebih dari 180 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya