Bisnis
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:19 WIB

Ada Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75%, Pengusaha Khawatir Pengunjung Mal Terimbas

Ni Luh Anggela  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan anak muda mengunjungi tenant dalam acara Beauty Exhibition yang bertajuk Happy Beauty Day di main atrium The Park Mall Solo, Jumat (17/11/2023). Acara berlangsung tiga hari. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (Apbbi) menyebut okupansi pusat perbelanjaan atau mal bakal terdampak kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu sebesar 40%-75%.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apbbi Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers yang digelar di Epicentrum Walk Mall, Kamis (18/1/2024).

Advertisement

“Pasti terganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa,” ujar Alphonzus, Kamis (18/1/2024).

Kendati begitu, dia berharap mal tidak terlalu terdampak pada penyesuaian pajak hiburan, mengingat pajak untuk kategori bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal 10%. Dia berharap, kategori ini lebih agresif dalam membuka usaha-usahanya.

Advertisement

Kendati begitu, dia berharap mal tidak terlalu terdampak pada penyesuaian pajak hiburan, mengingat pajak untuk kategori bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal 10%. Dia berharap, kategori ini lebih agresif dalam membuka usaha-usahanya.

Di sisi lain, dia juga merasa prihatin dengan kenaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam pasal 58 ayat 2, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75% untuk kategori tersebut.

Seiring dengan terbitnya UU No. 1/2022, pemerintah daerah mulai menetapkan besaran PBJT. DKI Jakarta misalnya, melalui Perda No.1/2024 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Advertisement

Untuk panti pijat, mandi uap, dan spa kala itu dikenakan pajak sebesar 35%. Sementara, pemerintah tetap mengenakan pajak 10% untuk pertunjukkan film di bioskop.

Dengan demikian, tarif pajak untuk mandi uap/spa naik sebesar 5%, sedangkan untuk hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar naik sebesar 15%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menunda penerapan pajak hiburan.

Advertisement

Luhut menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagramnya, Rabu (17/1/2024).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pengusaha Ramal Jumlah Pengunjung Mal Bakal Terimbas Kenaikan Pajak Hiburan

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Mal Pajak Pajak Hiburan UUD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif