Bisnis
Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:00 WIB

Ada Kartu Kredit Pemerintah, Bisa Dipakai untuk Bayar ke UMKM

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu kredit (credit.com)

Solopos.com, JAKARTA — Limit penggunaan kartu kredit pemerintah yang semula hanya Rp50 juta kini menjadi Rp200 juta. Untuk pembayaran ke UMKM bisa dipakai sampai limit maksimal.

Selama ini dalam bertransaksi dengan kantor pemerintahan, pembayaran sering tak secepat yang diharapkan. Ada prosedur birokrasi melalui bendahara satuan kerja instansi.

Advertisement

Untuk mempercapat pembayaran itulah kemudian diadakan kartu kredit pemerintah. Bentuk dan fungsinya tak berbeda dari kartu kredit biasa. Instansi yang berkepentingan sebelumnya menjalin perjanjian dengan bank pemerintah mitranya sebagai penjamin dan dikeluarkan kartu kredit dengan limit sesuai perjanjian.

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, Sabtu (21/8/2021), mitra yang menjadi vendor instansi tinggal menyiapkan mesin electronic data capture (EDC) yang terhubung dengan bank penjamin yang merilis kartu kredit. Cepat dan sederhana.

Advertisement

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, Sabtu (21/8/2021), mitra yang menjadi vendor instansi tinggal menyiapkan mesin electronic data capture (EDC) yang terhubung dengan bank penjamin yang merilis kartu kredit. Cepat dan sederhana.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Target Tingkat Kemiskinan 8,5% di 2022 Tak Realistis

Rupanya, penggunaan kartu kredit pemerintah itu dianggap efektif, aman, dan akuntabel. Maka, per Agustus 2021, setelah dipraktekkan sekitar tiga tahun, limit transaksi kartu kredit ini kini dinaikkan menjadi Rp200 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp50 juta, untuk sekali penerimaan pembayaran. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diteken 27 Juli 2021.

Advertisement

Aturan penggunaan itu, selain dimaksudkan untuk mendorong belanja ke UMKM, juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, karena pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah akan mempermudah keperluan audit.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Cara Kerja Pinjaman Online Ilegal Jerat Korbannya

Pemegang kartu harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan, serta pertanggungjawaban uang persediaan

Advertisement

Kartu kredit pemerintah itu tak ubahnya kartu kredit korporasi di perusahaan swasta. Tapi, KKP hanya diterbitkan bank pemerintah yang sekaligus bank rekening BP/BPP instansi ditempatkan. Kantor pusat bank tersebut melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembendaharaan, Kemenkeu, untuk pengawasan dan pengendaliannya.

Kartu kredit pemerintah itu terdiri atas tiga jenis, yakni KKP untuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja perjalanan dinas jabatan.

Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian dan lembaga negara (K/L) pun akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan tak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan aktivitasnya.

Advertisement

Baca Juga: Pendiri Wardah Nurhayati Subakat Buka-Bukaan 5 Rahasia Kembangkan Usaha

Sebagai contoh, penyidik KPK atau kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya tentu banyak melakukan perjalanan dinas. Dengan adanya KKP maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu selalu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tak perlu banyak membawa uang kas, karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel bisa menggunakan KKP. Melalui penggunaan kartu kredit ini, jajaran pemerintah juga mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (cashless society).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif